Layanan administratif untuk konsultasi, perbaikan, dan validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi Siswa, Guru, maupun Tenaga Kependidikan.
Pemohon (Siswa/GTK) mengisi form pengajuan perbaikan data beserta detail kendala yang dialami.
Serahkan dokumen otentik (Ijazah Asli, Kartu Keluarga, KTP, atau Akta Kelahiran) ke operator sekolah.
Operator melakukan pemutakhiran di aplikasi lokal dan melakukan sinkronisasi dengan *server* Pusdatin Kemdikbud.
Pilih kategori layanan dan isi keluhan data secara terperinci.